Wednesday 13 August 2008

PENDAFTARAN MEREK

23 April 2008

Malas menghadapi birokrasi yang berbelit-belit jadi penyebab tertundanya pengurusan pendaftaran merek GASOL. Tapi mengingat pentingnya untuk mendaftarkan Merek jadi memang harus dikerjakan juga.


Pendaftaran merek dilayani oleh Departemen Hukum & HAM RI, Dirjen Hak Kekayaan Intelektual, Jl. Daan Mogot KM 24, Tangerang 15119. Telp. 021-5524839, 55253888.

Pertama masuk ke areal parkir, saya langsung tanya satpam, dimana loket pengurusan. Begitu masuk ke gedung yang ditunjuk satpam tadi, saya disambut seorang staff yang dan mengajak ke lantai 2 (tadi satpam bilang di lantai satu - ???). Setelah duduk di ruangan, ybs membuka pembicaraan yang intinya menawarkan diri untuk membantu memperlancar pengurusan. Saya berusaha menolak tawaran tersebut dan menyatakan ingin mengurus sendiri. Saya ingin tahu seberapa sulitnya urusan ini.

Saat turun lagi ke lantai 1, saya mencari papan petunjuk arah loket, tapi tidak menemukannya. Saya coba tanya ke resepsionis. "Wah jam istirahat, mungkin sudah tutup, " ujar nya sambil berusaha menelpon seseorang. Saya bilang : "Bu, tolong tunjukkan aja loketnya, gak apa-apa saya tunggu kalau memang tutup karena jam istirahat". Akhirnya dia menunjuk ke arah belakang.

Jam 11.50, ternyata loket masih buka dan cukup ramai dengan orang yang sedang mengurus pendaftaran.

Di loket saya disodori syarat-syarat permohonan pendaftaran merek. Semua sudah komplit saya siapkan kecuali Formulir Permohonan - diberikan dalam bentuk form fotocopy yang harus diisi dengan mesin tik.

"Maaf, bu. Saya gak nemu formulir ini di internet. Jadi belum saya lampirkan. Kalau memang harus diisi dengan mesin ketik, saya minta tolong saja diketikkan daripada saya mesti pulang untuk ngetik dan balik lagi ke sini".

Ibu muda ini cukup mengerti dan mau membantu. Repot euy kalau mesti bolak-balik mah ... tekor waktu dan biaya.

Biaya pendaftaran Rp.450,000.- dibayarkan ke BRI yang loketnya berada di gedung itu juga.

"Lengkap sudah semua syarat pendaftaran. Ibu telpon saja 3 bulan lagi untuk menanyakan hasil pemeriksaan formalitas. Kalau lolos di tahap pertama ini ada lagi pemeriksaan substantif. Hasilnya 9 bulan kemudian. Kalau lolos akan diterbitkan sertifikat dan dikirim ke alamat sesuai surat permohonan. Tidak perlu datang lagi ke sini." Begitu keterangan petugas loket.

"Terima kasih, bu. Nanti akan saya telpon. Boleh minta nomor telponnnya, karena yang saya dapat dari 108 ternyata sulit dihubungi, tersambung tapi tidak ada yang angkat".
Petugas loket itu lalu menyebutkan 3 nomor yang salah satunya sama seperti yang ada dicatatan saya - yang gak pernah diangkat itu. Semoga besok lusa kalau saya telpon ada petugas yang punya waktu luang untuk ngangkat dan bersedia memberikan informasi yang dibutuhkan.

Tahap pertama sudah dilewati. So far so good. Semoga tahap berikutnya juga begitu. KALAU TERBUKTI BENAR apa yang diinformasikan petugas loket, TWO THUMB UP untuk DIRJEN HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL.

Sudah seharusnya Pemerintah membuat proses pengurusan Hak Kekayaan Intelektual lebih sederhana dan terjangkau (murah) supaya orang tertarik mendaftarkan Paten, Merek atau Hasil ciptaannya. Jadi gak ada lagi cerita kita "riweuh" karena Malaysia atau Negara lain mempatenkan apa yang kita rasa jadi milik kita. Semoga ...




13 Agustus 2008


Sesuai saran bagian permohonan merek untuk telpon setelah 3 bulan agenda permohonan, maka hari ini saya coba hubungi kantor Dirjen HAKI untuk menanyakan merek yang telah kami daftarkan. Saya telpon ke 5525-388 ext 309 (Bagian TU Merek) diterima oleh seorang staff yang mengaku bernama Bagus. Pada intinya menyampaikan :

1. apabila dalam waktu 3 bulan tidak menerima surat pemberitahuan, berarti permohonan lengkap dan masuk ke tahap substantif.

2. apabila dalam waktu 1.5 tahun tidak menerima surat pemberitahuan usul ditolak maka permohonan sedang dalam tahap disetujui untuk disebarluaskan.

3. apabila tahap 1 dan 2 telah terlewati, silahkan tunggu kiriman sertifikat merek setelah 2 - 2.5 tahun mendaftar.

Begitulah tahapan untuk mendapatkan sertifikat merek. Sabar yah ...

No comments:

Post a Comment